Ayah Barbar: Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Hamil 5 Bulan!

SINJAI,BKM– Satuan Reskrim Polres Sinjai menetapkan M (45), seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandungnya, NA (15), yang masih berstatus pelajar SMP.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman, persetubuhan tersebut dilakukan oleh M terhadap NA di bulan September-Oktober 2024 lalu, sebanyak 7 kali di kediamannya pada malam hari. Korban kemudian hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada M untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” tambahnya.

Aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya, kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Pelaku M melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya atau dalam keadaan depresi.

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari kemarin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

source

Leave a Reply