ASN Pemprov Klaim Namanya Dicatut
axel wiryanto
Saturday, 09 September 2023 18:37 pm
dibaca 118 kali

MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel ramai-ramai memberikan klarifikasi atas beredarnya surat tertanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel serta Ketua Komisi A DPRD Sulsel di Makassar.
Dalam surat itu tercatat 30 nama PNS yang mengadukan penonaktifan sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Mereka mengklaim dirugikan, baik secara materil maupun non materil.

Salah satu PNS yang namanya mirip dalam surat tersebut, Burhan Patarai mengaku tak tahu menahu soal surat tersebut. Dia mengaku dirinya tidak pernah ikut bersepakat untuk memprotes proses mutasi selama ini. Apalagi, selama tiga bulan terakhir ini telah melaksanakan kerja sebagai pejabat administrator di Dinas Perhubungan.

“Saya tidak pernah berpikir atau merancang sesuatu aksim baik di masa lalu, saat ini atau nanti untuk mengadu terkait nonjob ke presiden,” kata Burhan, Jumat (8/9).

Hal senada diungkapkan Syamsuddin, rekan Burhan di Dinas Perhubungan. Namanya bahkan dicatut pada nomor urut satu daftar 30 orang dalam surat yang beredar.

“Saya berniat saja tidak pernah, apalagi mau terlibat langsung. Berarti namaku dicatut,” tegas Syamsuddin.

Syafruddin Kitta, PNS lainnya yang namanya dicatut juga menyesalkan surat yang beredar. Dia menegaskan pencatutan namanya tanpa sepengetahuan dirinya.

“Nama saya dicatut tanpa sepengetahuan saya ataupun konfirmasi,” ungkapnya.

Demikian halnya dengan Khrisna Sophiawati Anwar yang bertugas di Bagian Protokol. Dia mengatakan, jabatan lamanya mengalami strukturisasi sehingga dihapus.

“Saya tidak pernah tahu menahu tentang surat laporan itu. Saya paham posisi saya bahwa ada perampingan organisasi dan jabatan saya hilang, dan saya menerima hal tersebut,” ujarnya.

Tak hanya mereka, beberapa nama yang ada dalam surat tersebut telah memberikan klarifikasi soal pencatutan nama. Di antaranya Wakil Direktur RSUD Labuang Baji dr Ade Chandra, hingga Kabid PP KP Dinas Perkimtan Sulsel Subhan Ajeng.
Dokter Ade Chandra mengatakan namanya telah dicatut dalam daftar 30 ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan. Namanya termuat dalam surat tertanggal 6 September 2023 perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel.
Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar. Justru sebaliknya, dia baru saja dilantik sebagai Wakil Direktur RS Labuang Baji setelah sebelumnya hanya berstatus dokter biasa.

“Saya jelaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah merasa membuat surat pernyataan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atau dihubungi oleh pihak manapun, siapapun terkait dengan surat protes dinonjobkan. Jadi saya merasa nama saya dicatut dan itu tidak benar. Sekarang saya mendapat apresiasi sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Labuang Baji. Jadi saya heran kenapa nama saya ada,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid PP KP Dinas Perkimtan Sulsel Subhan Ajeng. Dia menyebut bahwa dirinya saat ini justru mendapatkan jabatan struktural.

“Kita sudah dapat jabatan semua. Kita tidak pernah merasa memohon untuk itu. Sekarang saya kepala seksi di Disnaker. Sebelumnya fungsional atau analis di Perkimtan. Saya dapat promosi ke sana,” kata Subhan.

Irlan Laeba juga turut memprotes. Ia yang sebelumnya menjabat kepala bidang di Dinas Perkimtan Sulsel, mengatakan tak pernah ikut rapat atau membuat kesepakatan mengirim surat protes ke Pj Gubernur, DPRD Sulsel hingga Presiden RI. “Nama saya dicatut. Tidak pernah kesepakatan bersama dan tanpa konfirmasi tiba-tiba ada surat itu,” terangnya.

Dia menduga ada oknum yang mencoba memanfaatkan beberapa nama PNS di Pemprov Sulsel untuk dimasukkan dalam surat itu.

“Itu ulah beberapa oknum yang mencatut nama kami. Kami tahu setelah viral surat dan beritanya,” sebut Irlan.

Irlan yang kini mendapat jabatan baru sebagai kepala seksi di UPT Samsat Bulukumba, mengaku tetap bersyukur atas jabatannya saat ini.

“Sebagai bawahan dan PNS kita harus selalu siap ditempatkan di mana saja. Apalagi dengan adanya reformasi birokrasi. Jadi wajar kalau ada perampingan OPD dan mutasi,” jelasnya.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan Zakiyah Assegaf, menjelaskan proses mutasi pejabat di Pemprov Sulsel selama ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Salah satu dampak dari reformasi birokrasi adalah restrukturisasi organisasi. Perubahan dan pembaharuan struktur kelembagaan ini berdampak pada pengurangan jabatan pada struktur organisasi. Sehingga akan mengakibatkan ASN kehilangan jabatannya,” kata Zakiyah.

Dalam proses mutasi, demosi dan penonaktifan pejabat, dilakukan sesuai hasil penilaian. Mutasi ini berpedoman pada aturan. Yakni PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tepatnya di Pasal 54 tentang persyaratan dan pengangkatan jabatan administrasi dan Pasal 64 tentang Pemberhentian dari jabatan Administrasi

“Salah satu upaya untuk mengetahui kinerja ASN adalah melalui assesmen. Hasil assesmen inilah yang menjadi dasar penilaian pimpinan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya.

Menanggapi sejumlan PNS nonjob yang mendatangi DPRD Propinsi Sulsel dan lapor KASN Kamis (7/9), Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, mengatakan itu hak dari yang melapor.

“Saya rasa itu hak pegawai. Kita harus hormati. Untuk melakukan pembelaan kita harus hormati,” kata Muhammad Arsjad kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (7/9).

Namun demikian, ia menjelaskan, kebijakan mutasi Pemprov Sulsel tentu harus dilihat tidak hanya dari sisi nonjob. Dalam proses mutasi, ada juga yang promosi jabatan.

”Jadi kita jangan berkonotasi negatif. Artinya, dalam kebijakan itu ada juga orang yang dipromosi. Karena kinerjanya baik. Integritasnya baik,” katanya.

Menurut Arsjad, BKD Pemprov Sulsel tentu sudah melakukan standar-standar evaluasi terkait ketentuan normatif dalam melakukan pergeseran.

Seperti aspek integritas maupun aspek kinerja menjadi ranah penilaian BKD Pemprov Sulsel.

”Percayakan saja bahwa apa yang kita lakukan itu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini tetap berjalan dengan baik,” jelasnya. (jun)

The post ASN Pemprov Klaim Namanya Dicatut appeared first on Berita Kota Makassar.

source