Ashar: Kalau Tidak Setuju Bisa Menggugat ke PTUN
axel wiryanto
Sunday, 19 June 2022 14:57 pm
dibaca 266 kali

KETUA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulsel Azhar Azhar mengemukakan bahwa bilamana masyarakat, khususnya aparat sipil negara (ASN) dan keluarganya merasa dirugikan sebaiknya melakukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar.

“Kalau saya ini masalah vaksin, kalau tidak setuju bisa menggugat ke PTUN. Tapi semestinya ASN harus mengikuti kebijakan atasan,”jelas Azhar, Jumat (17/6).

Ketika ditanya, apakah PKB ingin menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Azhar menegaskan belum dibahas, “Kalau saya pribadi masih terlalu jauh untuk menggunakan hak interpelasi. Belum dibahas juga di fraksi”jelas Azhar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Sulsel ini.
Seperti diketahui, hak interpelasi diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD Sulsel, khususnya pasal 62. Pada ayat (1) tertulis bahwa hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (a) diusulkan oleh paling sedikit 15 orang Anggota DPRD dan lebih satu fraksi.

Usul sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD. Usul sebagaiman dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2 dari jumlah anggota DPRD.
Putusan tentang usul hak interpelasi diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. (rif)

The post Ashar: Kalau Tidak Setuju Bisa Menggugat ke PTUN appeared first on Berita Kota Makassar.

source