Site icon ROVINDO

Arwin-Irwan Siap Penuhi Panggilan Bawaslu

MAKASSAR, BKM — Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis dan Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Irwan Rusfiady Adnan angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan calon gubernur Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA). Arwin menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel jika sewaktu-waktu dimintai klarifikasi.
“Oh iya, silakan saja, kami penuhi (kalau dipanggil) kami akan memberikan penjelasan,” ungkap Arwin saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (23/10).

Dia menegaskan, mengambil langkah-langkah untuk pengusulan pj sekkot sudah sesuai mekanisme berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. “Jadi, kita sudah memenuhi apa yang menjadi amanat peraturan undang-undang untuk kita laksanakan,” kata Arwin.

Jika ada sorotan karena telah melantik pj sekkot yang dinilai tidak netral, menurutnya, sejauh ini belum pernah terbukti kalau yang bersangkutan tidak netral. “Saya tidak melihat itu karena tidak pernah terbukti. Hanya orang-orang saja yang mengklaim,” imbuh Arwin.

Kalau seandainya ada proses yang dilakukan Bawaslu, dan sudah ada keputusan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas sebagai ASN, atau sudah pernah menerima sanksi dari lembaga berwenang, kemungkinan pemilihan Irwan Adnan sebagai Pj Sekkot Makassar akan jadi pertimbangan.
“Tapi itu kan tidak ada. Hanya asumsi-asumsi yang bekembang di masyarakat saja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak punya bukti,” jelas Arwin.
Perlu dicatat, kata Arwin, dalam persyaratan menjadi sekkot berdasarkan perpres, tidak ada dicantumkan dalam peraturan dan indikator penilaian, jika diindikasikan tidak netral, maka tidak bisa diusulkan.

“Saya ini hanya anak buah yang selalu loyal pada pimpinan. Ituji. Di manapun saya ditempatkan, apapun tugasnya selali saya kerja dengan baik.”

Irwan Adnan
Pj Sekkot Makassar

“Coba buka, ada tidak di situ kalau diindikasikan tidak netral tidak bisa diusulkan, kan tidak ada. Hanya pangkat, jabatan, tidak pernah melanggar hukum. Jadi janganlah menambah-nambah persyaratan orang yang diusulkan. Ndak bisa peraturan perundang-undangan ditambah dan dikurangi. Jadi saya berdasarkan itu saja,” tandas Arwin.
Senada dengan itu, Pj Sekkot Makassar Irwan Rusfiady Adnan berjanji akan memenuhi panggilan Bawaslu jika sekiranya dia diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pengangkatannya dalam jabatannya sekarang. Menurutnya, hak orang untuk melaporkan dirinya ke Bawaslu.
“Itu haknya orang untuk melaporkan. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pj gubernur dan pjs wali kota semua tentu sudah melalui tahapan proses sesuai aturan yang ada,” kata Irwan Adnan.

“Oh iya, silakan saja, kami penuhi (kalau dipanggil) kami akan memberikan penjelasan.”

Andi Arwin Azis
Pjs Wali Kota Makassar

Dilanjutkan, dirinya hanya penerima mandat. Kalaupun ada anggapan lain, dia meminta diberi kesempatan untuk bekerja dan membuktikan kapasitasnya.
“Saya ini hanya anak buah yang selalu loyal pada pimpinan. Ituji. Di manapun saya ditempatkan, apapun tugasnya selali saya kerja dengan baik. Kasihmi kesempatan dulu saya membuktikan. Biarkan saya bekerja dulu,” imbuhnya.

Kalau ada hal lain yang berbau politis, dia mengaku sudah berkali-kali menyampaikan sudah selesai tahapan itu. Dia menegaskan sebagai ASN sangat paham akan aturan sehingga tidak bakalan melanggarnya.
“Banyak lagi tersebar fotoku (dengan calon wali kota). Itu foto lama. Dan saya lakukan kegiatan itu di luar jam kerja. Saya paham sekali aturan itu sehingga saya juga tidak mau melanggar,” tegasnya. (rhm)

source

Exit mobile version