Site icon ROVINDO

Appi Temukan Randis Digunakan tak Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham melakukan inspeksi atau pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang digunakan baik oleh pejabat maupun pegawai lingkup Pemkot Makassar selama ini.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang ada digunakan sebagaimana mestinya. Pengecekan dilakukan Sabtu (9/3) di Lapangan Karebosi, Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi memang menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendata ulang seluruh kendaraan yang ada.
Munafri menekankan pentingnya penertiban randis tidak hanya untuk memeriksa kondisi kendaraan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai alat operasional pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan ini dibeli dengan uang negara, jadi penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Wali Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Appi menemukan beberapa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Beberapa randis tercatat dimiliki oleh pejabat yang tidak berhak atau dipakai untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyoroti adanya kendaraan dinas yang platnya tidak sesuai dengan aturan.
“Di beberapa OPD kendaraan dinas ini sudah mulai tercampur antara yang seharusnya hanya digunakan oleh satu orang, namun ada yang memiliki lebih dari satu mobil dinas. Sejumlah kendaraan terlihat menggunakan plat hitam padahal seharusnya menggunakan plat merah,” tegas wali kota.

Munafri juga mengungkapkan, bahwa di antara randis, ada yang sudah digunakan sejak lama, bahkan dari era pejabat sebelumnya, yang terus dipakai tanpa pengembalian. Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aset negara yang seharusnya efisien.

Appi meminta randis ditempeli stiker agar mudah untuk dikenali dan dipastikan kejelasan pemilikan serta penggunaannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, penertiban randis akan dilakukan selama lima hari.

Khusus hari pertama, pemeriksaan dilakukan terhadap randis di delapan OPD, Diantaranya Sekretariat Daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dakhlan membenarnya jika pada pemeriksaan tahap satu, ada ditemukan kendaraan yang digunakan pejabat tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Memang ada beberapa kendaraan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Permendagri terkait sarana dan prasarana pemerintahan. Misalnya sekcam yang harus pakai kendaraan 1500-2000 cc, ternyata pakai 2000-2500 cc,” jelas Dakhlan.

“Misalnya ada sekretaris yang gunakan Innova. Dari sisi aturan, kalau sekretaris dinas atau badan, itu bisanya Avanza atau Terios namun biasanya yang gunakan inova setelah ada pengadaan kadis. randis turun ke sekdis. Daripada tidak digunakan karena hampir sebagian besar kepada OPD sudah ada Innovanya, makanya turun ke sekdis,” tandas Dakhlan. (rhm)

source

Exit mobile version