Site icon ROVINDO

APK Caleg Demokrat Tutupi APK Caleg PSI

MAKASSAR, BKM–Kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu 2024 kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kali ini, lagi-lagi APK milik calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditutupi oleh APK kepunyaan Caleg dari Partai Demokrat.
Keterangan yang dihimpun Minggu (10/12) siang menyebutkan, peristiwa pemasangan APK yang dinilai melanggar PKPU Tahun 2023 telah dilaporkan secara resmi ke Panwaslu Kecamatan Tamalanrea oleh Caleg PSI atas nama James L.A. Wehantouw.

Saat melapor, Caleg DPRD Makassar Dapil 3 meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya nomor urut 2 ini didampingi Amran Hamdy, selaku Ketua Tim Pemenangan, Rachmat selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan, dan Yodi Kristianto, selaku Tim Hukum Sengketa Pemilu DPD PSI Makassar.
Kedatangan pelapor diterima Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Herman, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. James lalu mengadukan perihal baliho milik yang sudah lama terpasang di Jl. Tamalanrea Raya BTP, Kelurahan Buntusu telah ditutupi dengan APK kepunyaan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Demokrat atas nama Muhdar Umar.
Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea langsung bergerak cepat menghubungi Caleg terlapor dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu 2024 tersebut. Alhasil, upaya Herman berkomunikasi via telepon selularnya direspon positif oleh Muhdar Umar yang secara sportif berbesar hati mengakui kekhilafan yang dilakukan tim suksesnya dalam melakukan pemasangan APK.

Kedua belah pihak yang bersengketa kemudian dipertemukan secara kekeluargaan pada Minggu (10/12) siang. Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana harmonis, Muhdar Umar menyampaikan permohonan maafnya dan diterima baik oleh James yang juga menjabat Kabid Media DPD PSI Makassar.
Perdamaian kedua belah pihak dimana pihak terlapor menyatakan bersedia memindahkan balihonya dari lokasi yang disengketakan dituangkan dalam berita acara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Nomor : 001/PS.AP/73.7371-7371111/XII/2023 Tanggal 10 Desember 2023 yang kemudian ditandatangani bersama dengan disaksikan beberapa Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea dan turut dihadiri Staf Bawaslu Kota Makassar, Aswan.
Amran Hamdy, menyampaikan, peristiwa yang merugikan pihaknya ini diharapkan tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi Caleg lainnya untuk mengedukasi tim suksesnya agar bersikap santun dan tidak melakukan perbuatan tak terpuji serta melanggar PKPU dalam memasang APK.
Staf Bawaslu Makassar, Aswan mengaku sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh James Wehantouw bersama tim suksesnya dalam menyikapi kejadian seperti ini dengan melaporkan ke pihak Panwaslu dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan guna mendukung terciptanya Pemilu damai, aman dan sejuk. (rif)

source

Exit mobile version