MAKASSAR, BKM–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 telah disetujui.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD telah disetujui menjadi Perda pada Senin (25/11) malam di DPRD Makassar, Jalan AP Petta Rani.
Nilainya sebesar Rp5,7 triliun.
Adapun struktur anggaran ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp5,409 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp5,709 triliun. Sehingga terdapat defisit sebesar Rp300 miliar.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan sebelum penetapan APBD, dirinya sempat melakukan koreksi terhadap draft Ranperda APBD 2025.
Pasalnya, meubiler untuk Makassar Goverment Centre (MGC) tidak dianggarkan. Padahal mal pelayanan publik itu sudah mau dioperasikan secara maksimal.
“Saya sempat koreksi MGC, tidak dianggarkan itu prabotnya. Saya bilang, itu sudah mau launching. Saya mau MGC sudah berfungsi maksimal Januari,” ungkap Danny.
Dia mengaku sebenarnya belum melihat secara keseluruhan draft APBD 2025 karena pembahasan yang dilaksanakan pemkot bersama DPRD Makassar dilakukan saat dirinya cuti.
Namun, dia berharap APBD 2025 mampu mengakomodir seluruh kegiatan yang dibutuhkan masyarakat Makassar.
Salah satunya, terkait pengadaan armada sampah yang gagal dilaksanakan tahun ini walaupun dianggarkan melalui APBD.
“Misalnya motor sampah, ada tadi Laporannya ternyata Kecamatan Ujung Pandang tidak butuh motor sampah listrik. Namun Kecamatan Biringkanaya malah kebutuhannya 200. Semoga ini terakomodir di APBD 2025. Karena memang armada sampah kita sudah banyak yang rusak. Sudah ada yang usianya 7 tahun. Malah ada yang 10 tahun,” tandas Danny. (rhm)