RANTEPAO, BKM — Pelaku penganiayaan seorang waniat SV (23) diamankan Resmob Polres Toraja Utara di Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara, Sabtu (26/4) malam. Pelaku merupakan warga Lembang Sangbua Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Pelaku menganiaya korban Serina (21), Sabtu (26/4) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Rantepao – Makale Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara. Kejadian berawal saat korban Serina melihat orang sedang terlibat cekcok. Salah seorang tidak dikenali korban tanpa alasan melakukan penganiayaan.
Akibatnya mulut Serina mengeluarkan darah dan dua giginya copot. Korban tidak terima kemudian melaporkan peristiwa dialaminya untuk proses hukum.
KBO Satreskrim Ipda Fajar mewakili Kapolres membenarkan telah mengamanakan seorang pria terduga pelaku penganiayaan seorang wanita. Pelaku diamankan di jalan poros Rantepao – Makale saat sedang menuju ke salah satu Perusahan Otobus (PO) mengirim sepeda motor.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang wanita dengan memukul bagian wajah dengan kepalan tangan hingga gigi tanggal (copot).
”Pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam pidana delapan tahun sesuai pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat,” ujar Ipda Fajar. (gus/C)