Aniaya Dua Mahasiswi, Mahasiswa Disel

RANTEPAO, BKM — Seorang pria berinisial IP (21) diamankan Resmob Polres Toraja Utara karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Korbannya seorang mahasiswi Sri (21) dan Greysela (22). Keduanya tidak terima menjadi korban penganiayaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara.

Korban Sri dianiaya pelaku pada Selasa (15/10) dengan tangan kosong yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya. Pelaku kembali menganiaya korban Sri dikampus UKI menggunakan kunci motor membuat korban mengalami luka robek dibagian kepala.

Korban kedua Greysela dianiaya pelaku pada Rabu (23/10). Korban ditendang pelaku dibagian perut sebelah kanan saat sedang mengendarai sepeda motor, korbanpun terjatuh dan mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan membenarkan pengungkapan dan kronologis kejadian tersebut. ”Kami berhasil mengamanakan pelaku setelah melakukkan penganiayaan dua orang mahasiswi. Pelaku adalah seorang mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan, Kecamatan Tallunglipu tanpa perlawanan,” terang Iptu Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, motifnya pelaku menganiaya rekannya mahasiswa gegara cemburu terhadap korban Sri dan Greysela yang merupakan sahabatnya.

Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolres Toraja Utara dan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (gus/C)

source