Ancaman Pidana Bagi Paslon, Jika Libatkan Perangkat Desa dan ASN dalam Kampanye

GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran Pilkada, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati saat ini.

Hal itu ditegaskan Bawaslu sekaitan banyaknya potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis (17/10).

Seperti dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni bahwa paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang dimaksud kata Yusnaeni berdasar UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70. Undang- undang ini berbunyi dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat BUMN/BUMD,
b. ASN, anggota Polri dan anggota TNI. C. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang sama, Cabup dan Cawabup yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri dan anggota TNI serta Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000, ” kata Yusnaeni.

Yusnaeni mengatakan, pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas ASN termasuk perangkat desa.

“Tidak ada tolerir terhadap tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi. Kami baru saja melaksanakan sosialisasi netralitas ASN yakni para pimpinan SKPD dan para Camat. Semoga ancaman sanksi pidana menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa, ” kata Yusnaeni.

Lalu bagaimana penanganan 21 kepala desa serta beberapa Camat dan Kepala Dinas yang terlapor ke Bawaslu tidak netral ? Menurut Yusnaeni, terkait hasil penanganan pelanggaran beberapa oknum aparat tersebut, akan dirilis tersendiri karena saat ini Bawaslu masih sementara melakukan proses validasi data.

“Apa yang kami sosialisasikan diatas merupakan bentuk penegasan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan teman-teman pengawas Pilkada di lapangan yang menemukan ada aparat desa yang hadir dalam kegiatan kampanye sehingga kami tekankan kepada paslon agar tidak melibatkan perangkat desa untuk hadir dalam kegiatan kampanye karena ada tindak pidana yang mengatur hal tersebut, ” kata Yusnaeni.

Jadi dalam aturan tersebut, bukan hanya oknum aparat desa maupun ASN yang akan terkena sanksi pidana jika ikut politik praktis tapi juga pasangan calon akan menerima sanksi pidana juga. –

Artikel Ancaman Pidana Bagi Paslon, Jika Libatkan Perangkat Desa dan ASN dalam Kampanye pertama kali tampil pada Ujung Jari.