Anak Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa
axel wiryanto
Thursday, 19 October 2023 09:53 am
dibaca 217 kali

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin melalui press release, Senin (16/10), mengemukakan, pelaku diamankan karena melakukan rudapaksa disertai dengan ancaman busur atau anak panah.
”Korban sudah diperiksa dan dilakukan visum. Hasil visum menyampaikan adanya pendarahan dan perlu ada perawatan terhadap anak tersebut,” ucap AKBP Ridwan Hutagaol.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi online LITMATCH.

Selang empat hari berkenalan, pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu hingga rudapaksa itu terjadi di sebuah kamar kost.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (jul)

The post Anak Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa appeared first on Berita Kota Makassar.

source