Ahli Waris Ancam Duduki Kantor Dinas Peternakan dan RS Haji
axel wiryanto
Tuesday, 19 December 2023 20:06 pm
dibaca 98 kali

MAKASSAR, BKM — Sengkarut soal lahan kini terjadi di lokasi kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel dan RSUD Haji, Makassar. Dua kantor institusi tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov.
Para ahli waris lahan yang menjadi tempat berdirinya bangunan tersebut, meminta untuk penghentian seluruh aktivitas atau pengosongan di atas miliknya mulai Senin (18/12). Hal itu dilakukan lantaran rencana Pemprov Sulsel, dalam hal ini Biro Hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan itu akan dilakukan secara konsinyasi di pengadilan.
Para ahli waris telah mendatangi kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel di Jalan Dg Ngeppe No.

14 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk meminta penghentian aktivitas.

Salah satu ahli waris Andi Sunra menyampaikan, rencana ganti rugi lahan miliknya yang bakal dilakukan secara konsinyasi di pengadilan itu tidak disepakati oleh para ahli waris.
Kata dia, sebelumnya Pemprov Sulsel memberikan persyaratan untuk melakukan kesepakatan melalui surat kesepakatan para ahli waris, sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melaksanakan pembayaran lahan itu.

Hanya saja, ketika persyaratan itu sudah dipenuhi oleh para ahli waris, Pemprov Sulsel mengubah keputusannya untuk melakukan pembayaran secara konsinyasi di pengadilan.

“Kenapa harus ke pengadilan lagi? Padahal segala persyaratan sudah kami penuhi.

Bahkan sudah ada pernyataan yang bermaterai semua ahli waris yang berhak seluruhnya sudah menyepakati dan sudah berdatangan,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, hal itu akan memakan waktu lagi, dan para ahli waris sudah cukup lelah untuk terus berurusan dengan pemerintah. Padahal, keputusan demi keputusan sudah menguatkan para ahli waris, bahkan beberapa pertemuan dengan Pemprov Sulsel pun juga telah membuahkan kesepakatan untuk segera melakukan pembayaran, namun kembali berubah.

Permintaan penghentian aktivitas di atas lahan milik ahli waris itu menjadi jalan yang ditempuh untuk meminta perhatian secara serius dari Pemprov Sulsel agar tidak memiliki keputusan karet, yang berubah setiap saat.

“Kami sudah bosan untuk bersurat.

Kami sudah bosan dengan janji-janji. Jadi, penghentian aktivitas di atas lahan kami adalah jalan yang harus ditempuh,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, para ahli waris sepakat untuk membawa perabotan rumah tangga di lahan miliknya. Ancaman ini akan dibuktikan sebelum pembayaran dilakukan secara langsung oleh Pemprov Sulsel tanpa melalui pengadilan.

“Kami semua ahli waris tidak menerima dana ganti rugi dengan konsinyasi di pengadilan. Kami mau menerima langsung dari Pj Gubernur Sulsel, Pj Sekda ataupun dari Biro Hukum atau BKAD sesuai dengan janji beberapa kali pertemuan rapat terakhir,” tandasnya.

Ia berharap langkah yang diambil para ahli waris ini menjadi pertimbangan oleh Pemprov Sulsel.

Apalagi para ahli waris sudah kuat secara hukum melalui putusan Mahkamah Agung dengan kompensasi harus dibayar sebesar Rp18,5 miliar.
BKM sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Abel Rante. Hanya saja ia tidak merepons chat yang dikirim, meski ia sedang dalam status online. (jun)

source