Site icon ROVINDO

Ahli Sebut Terdapat Item Melebihi Volume 

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan peningkatan ruas Jalan Bangkelekila’-To’yasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/6).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Edy sebagai ahli dari Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara dan Andre selaku ahli keuangan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
Dalam keterangannya, Edy menyebutkan, terdapat kelebihan volume ruas jalan pada proyek tersebut. Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kewenangan Dinas PUPR dalam proyek tersebut.
Edy menjelaskan, kewenangan Dinas PUPR adalah memberikan SK (surat keputusan) kepada pihak terkait dalam pengerjaan tersebut. Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan. kewenangan inspektorat dalam pengerjaan ruas jalan tersebut.

Andre menjelaskan, inspektorat memiliki kewenangan dalam menghitung anggaran dan audit internal yang dilakukan pihak inspektorat dilakukan sebelum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kurniawan Bambang selaku JPU dalam persidangan tersebut mengatakan, pada prinsipnya penjelasan dari para ahli tentunya memberatkan kedua terdakwa, yakni ATR dan BTP.
Pihaknya juga menjelaskan alasan menghadirkan ahli dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara. Lantaran perkara tersebut merupakan proyek konstruksi. Sehingga ahli konstruksi mendapati volume kekurangan pada proyek tersebut. Jadi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Saat ini, terdakwa ATR dan BTP dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor.
 Perkara ini bermula pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menganggarkan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara dengan pagu sebesar Rp7.230.754.000. Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Pekerjaan tersebut kemudian telah dilelang dengan diikuti enam peserta lelang. Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan PT KAP dengan harga penawaran sebesar Rp7.002.621.397,20.
Setelah PT KAP ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh tersangka ATR selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan tersangka ATR selaku Direktur PT KAP dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari.

Pihak Kejcabri Toraja Utara menduga tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada perkara tersebut, kedua terdakwa BTP dan ATR disebut telah mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa melakukan  permintaan secara resmi dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.
Melainkan hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Dimana, perubahan volume tersebut tanpa didahului dengan addendum kontrak. Tersangka BTP juga tidak melaporkan perubahan tersebut kepada pengguna anggaran. (yus)

source

Exit mobile version