Ada Indikasi Maladministrasi Non Job Pejabat Pemprov
axel wiryanto
Saturday, 06 January 2024 18:03 pm
dibaca 89 kali

MAKASSAR, BKM — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan mengintensifkan penanganan kasus pejabat Pemprov Sulsel yang dinonjobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele telah memenuhi panggilan Ombudsman Sulsel. Ani –sapaan akrab Sukarniaty Kondolele– dicecar tujuh pertanyaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel Hasrul Eka Putra menyampaikan, tujuh pertanyaan itu dijawab semua oleh Sukarniaty.
Pertanyaan tersebut terkait persoalan kebijakan.

Karena itu pihaknya menghadirkan langsung Kepala BKD Sulsel. Ani menjalani pemeriksaan kurang lebih 90 menit.

“Semuanya dijawab. Tujuh poin keterangan yang kami mintai, walaupun sifatnya masih di kebijakan.

Karena itu kami minta harus kepala BKD yang hadir. Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan lebih detail, akan meminta keterangan lebih detail per individu,” ujar Hasrul usai pemeriksaan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulsel, Kamis (4/1).
Dijelaskan, pemeriksaan Ombudsman ini terkait tentang bagaimana wewenang BKD Sulsel dalam hal kepegawaian. Juga paling penting, kata dia, bagaimana mekanisme saat melakukan rotasi, mutasi, demosi dan nonjob yang dilakukan di lingkup Pemprov Sulsel.

“Kami mengeksplorasi bagaimana prosedur rotasi, mutasi, yang dulu dilakukan oleh gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian.

Jadi itu yang kami pertanyakan. Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak,” jelas Hasrul.

“Kami juga mendiskusikan tentang tindak lanjut dari rekomendasi BKN.

Walaupun memang saat ini belum bisa kami sampaikan kepastiannya akan seperti apa. Karena memang masih ada beberapa prosedur yang harus ditempuh oleh Pj Gubernur sekarang untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BKN,” tambahnya.

Menindaklanjuti hasil dari BKN yang mewajibkan Pemprov Sulsel mengembalikan jabatan ASN yang dinonjobkan, Hasrul menyatakan, akan menemui langsung BKN dan Kemendagri.

Hasrul juga menanyakan soal pertimbangan teknis (Pertek) yang akan dikeluarkan oleh BKN ke BKD Sulsel.

“Kalau Pertek itu kan memang sifatnya, tadi kami tanyakan. Apakah Pemprov yang meminta atau menunggu. Keterangan tadi, memang Pemprov menunggu Pertek dari BKN untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kemendagri dan untuk dieksekusi,” ucapnya.

“Belum ada (Pertek).

Makanya setelah tadi itu, kami berencana Insyaallah, Minggu depan akan mendatangi BKN untuk menanyakan langkah selanjutnya dari BKN seperti apa,” lanjut Hasrul.
Hasil dari pemanggilan kepala BKD Sulsel ini menguatkan indikasi adanya maladministrasi soal nonjob dan demosi yang terjadi di lingkup Pemprov Sulsel.

“Betul sekali (menguatkan maladministrasi). Itu yang disampaikan kepala BKD tadi, menguatkan dugaan yang disampaikan oleh para pelapor (ASN nonjob), maupun oleh 12 OPD yang sudah kami mintai keterangan sebelumnya,” terang Hasrul.

Menurut Hasrul, ada data atau keterangan yang sinkron dari pelapor, 12 OPD asal, kemudian rekomendasi BKN dan keterangan BKD. ”Bahwa memang semakin mengindikasikan bahwa terjadi maladministrasi dalam proses terjadi. Walaupun dalam kasus individual tidak bisa kami sampaikan karena beda-beda kondisinya,” tutup Hasrul.

Usai meminta keterangan kepala BKD, Ombudsman Sulsel rencananya akan memanggil Inspektorat Daerah pekan ini guna dimintai penjelasan terkait ASN atau pejabat yang menjadi korban nonjob, demosi atau mutasio. Lebih khususnya terhadap enam pimpinan OPD yang didemosi di masa kepemimpinan Gubernur ASS.
Hasrul yang juga Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel, mengatakan pihaknya ingin memastikan kebijakan demosi itu betul-betul ada pelanggarannya atau tidak.

“Itu dalam dua hal, biasanya ditanyakan apakah ASN yang didemosi ini karena ada hukuman disiplin dan hukum Kepegawaian. Karena biasanya demosi adalah konsekuensi dari adanya pelanggaran disiplin ASN,” ujar Hasrul.
Dikatakan, sanksi pada tingkatan demosi itu cukup merugikan para ASN jika mereka tak bersalah.

Sehingga hal ini harus betul-betul diperhitungkan dengan baik dan sesuai prosedur.

“Jadi kami akan tanya apakah dari sekian yang dilakukan demosi ini, siapa tahu benar ada hukuman dan sanksi dari Inspektorat, makanya diberlakukan sanksi,” jelasnya.

Menurutnya, Inspektorat merupakan benteng terkahir di internal pemerintahan. Jadi harus memberikan laporan sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Harusnya ada laporan pelanggaran dari Inspektorat sebagai pengawasan internal pemerintah. Sebenarnya Inspektorat ini kalau dari persepektif pembina kepegawaian ini sebagai benteng juga ketika ada pelanggaran disiplin,” tandasnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Inspektorat ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan Ombudsman yang sudah beberapa kali meminta keterangan ke sejumlah pimpinan OPD lainnnya.

“Karena yang sebenarnya Ombudsman uji dalam laporan ini adalah prosedur.

Jadi baik itu mutasi maupun demosi memang kewenangannya kepala daerah. Tapi kan dalam melakukan kewenangan itu ada prosedur yang harus diikuti. Prosedur itu ada pertimbangan-pertimbangan, baik dalam kompetensi maupun dalam hal disiplin,” jelasnya.
Inspektur Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur yang berusaha dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan ini, belum memberikan respons. (jun)

source