Chaerul diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Sama seperti dengan hukum pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. Upaya banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar justru malah menguatkan putusan sebelumnya.
Juru bicara PT Makassar M Damis menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap Sulaiman. “Itu kan hakimnya yang menilai. Salah satunya terdakwa tidak terlibat langsung. Tapi walaupun begitu para pihak dalam perkara ini masih ada upaya hukum lain. Kalau misalkan menolak putusan tersebut, silakan. Kan masih ada upaya hukum kasasi,” ujarnya.
The post Hakim PT Kuatkan Vonis 20 Tahun Terhadap Eksekutor Penembakan appeared first on Berita Kota Makassar.