104 Kades Kembalikan Fee Rp2,4 Miliar
axel wiryanto
Tuesday, 07 March 2023 05:06 am
dibaca 215 kali

”Dana yang telah dikembalikan oleh para kades dititip sementara di BRI Cabang Gowa sampai kasus ini ada penetapan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah keluar putusan dan persidangan selesai, dana titipan itu akan disetorkan langsung ke kas negara,” terang Yeni.
Ia memastikan, ada 104 dari 121 kades kades di Gowa yang mengembalikan dana fee kasus pengadaan truk sampah tahun 2019 itu. Kenapa hanya sejumlah itu yang mengembalikan?

Karena ternyata, dari jumlah kepala desa tersebut, tersisa yang belum mengembalikan itu ada yang sudah meninggal dunia. Ada pula yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa.

”Namun, kami tetap mengimbau kepada mereka para mantan kepala desa yang menerima fee itu agar mengembalikan dengan kesadaran sendiri.

Terkait sanksinya terhadap mereka yang belum mengembaluikan, itu tergantung pada putusan persidangan nanti,” terang Yeni Andriani.
Sebenarnya, menurut Yeni, jumlah total uang fee yang harus dikembalikan para kades sebesar Rp2.074.400.000. Namun yang disetorkan Kejaksaan ke rekening titipan di Bank BRI berjumlah Rp2.404.400.000. Kenapa angka yang disetor ke rekening lebih tinggi dari yang seharusnya dikembalikan para kades? Yeni menjelaskan, kenaikan jumlah tersebut disebabkan oleh salah satu terdakwa kasus korupsi tersebut, yakni MA telah mengembalikan Rp330 juta dari total dana yang dipakai sebesar Rp1.132.749.000.
Apakah dengan dilakukannya pengembalian dana tersebut oleh terdakwa MA yang saat ini berstatus sebagai terdakwa bisa meringankan hukumannya? Yeni mengatakan bisa.
“Jika terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara maka tuntutan hukuman terhadap terdakwa bisa ringan. Apalagi kalau sampai dana fee Rp1,1 miliar lebih itu dikembalikan semua, maka kemungkinan besar tuntutan hukumannya lebih ringan lagi,” sebut Yeni, lalu secara resmi menyerahkan uang tunai Rp2.404.400.000 kepada pimpinan Bank BRI Gowa yang ditandai berita acara penyerahan.

The post 104 Kades Kembalikan Fee Rp2,4 Miliar appeared first on Berita Kota Makassar.

source