Kejagung Minta MUI Keluarkan Fatwa

GOWA, BKM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan maklumat menyimpang dan sesat terhadap ajaran Bab Kesucian oleh Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang berlokasi di Lingkungan Butta Ejaya, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Yayasan ini dipimpin Wayan Hadi Kusumo.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) mengutus Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Ricardo Simanjuntak melakukan pengecekan langsung ke Kabupaten Gowa. Pekan lalu, Ricardo Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto berkunjung ke Gowa dan langsung mengikuti rapat monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan Bab Kesucian di kantor Kejaksaaan Negeri Gowa.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jajaran MUI Sulsel, Forkopimda dan MUI Gowa, Kakan Kemenag Sulsel dan Gowa, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan jika sebelumnya pihaknya bersama MUI telah melakukan pertemuan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang dipedomani oleh aliran Bab Kesucian.

“Dalam pertemuan memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran Bab Kesucian, dalam hal ini Ketua Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah Pak Hadi. Dari perdebatan yang panjang itu disimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” papar Adnan di forum tersebut.
Waktu itu, lanjut Adnan, disepakati agar MUI bersama Kemenag segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan fatwa MUI yang ada. Karenanya, ia pun berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan dievaluasi ke depannya.
“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan. Karena ketika ada paham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan. Sebab jika tidak diluruskan, maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” tandas Bupati bergelar doktor ini.
Mendengar penjelasan Adnan, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti Bab Kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan segera. Di dalamnya ada peran pengawasan oleh kejaksaan. Hal itu dimaksudkan agar aliran dan pengikut aliran Bab Kesucian tidak menyebar kian luas.

The post Kejagung Minta MUI Keluarkan Fatwa appeared first on Berita Kota Makassar.

source