Guru Cabul Terancam Denda Rp 5 M
axel wiryanto
Friday, 20 January 2023 17:52 pm
dibaca 143 kali

PAREPARE, BKM — Polres Parepare kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur oleh gurunya sendiri di salah satu SMK Swasta AU (40), Rabu (18/1).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan tenaga pendidik inisial AU mencabuli tiga orang siswanya saat melakukan kegiatan ekstrakulikuler berupa Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) di Pekuburan Panroko Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kita Parepare.

Sang guru honorer akhirnya digiring ke Mapolres Parepare setelah ketahuan mencabuli tiga orang muridnya ketika melaksanakan program bimbingan fisik dan mental di sekolah tersebut.
Tiga orang korban semuanya pria yakni Rf (15), S (17), Mz (15).

Mereka mendapat perlakuan dari sang guru saat mengikuti bimbingan pada Jumat (19/1) lalusekitar pukul 01.00 sesuai LP Nomor LP/B/17/1/2023/SPKT/RES Parepare tertanggal 13 Januari 2023.

Untuk kepentingan penyidikanAU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres dengan sangkaan tindak pidana perbuatan cabul dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan tersangka juga pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2012 lalu.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan/atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf B UU RI No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan paling lama selama 15 Tahun paling singkat 5 Tahun dan denda 5 milyar rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handpone SamsungGalaxy Note 9 warna hitam dan satu buah handpone Vivo Y12 warna biru. (mup/C)

The post Guru Cabul Terancam Denda Rp 5 M appeared first on Berita Kota Makassar.

source