MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Manajer CV Sabang Merauke Persada, Irfan alias I. Irfan ditahan terkait kasus dugaan korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka Irfan, selama 40 hari di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar, setelah masa penahanannya yang pertama selama 20 hari, telah selesai dijalani.
”Ini merupakan masa penahanan yang kedua. Makanya, sebelum habis penahanannya, penyidik telah menambah selama 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (15/1).
Sebab, apabila penyidik tak segera memperpanjang masa penahanan tersangka dan masa penahanannya habis. Secara otomatis menurut Soetarmi, tersangka harus dibebaskan dari tahanan atau keluar demi hukum.
”Nantinya, masa penahanan tersebut akan dikurangi atau dipotong dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim nantinya,” terangnya.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hary Surachman, menuturkan, dalam penyidikan kasus inim, salah seorang tersangka berinisial I yang diketahui merupakan manajer CV Sabang Merauke Persada, telah melayangkan gugatan hukum praperadilan, terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel.
Praperadilan yang dilakukan tersangka ini terkait prosedur penyidikan dan penetapan I (tersangka) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
The post Tersangka I Praperadilan Kajati Sulsel appeared first on Berita Kota Makassar.