Kini Tidak Dilibatkan Dalam Kegiatan DPRD
axel wiryanto
Monday, 16 January 2023 07:48 am
dibaca 214 kali

MAROS, BKM–Legislator Partai Golkar Kabupaten Maros Wahyuni Malik sudah tidak lagi dilibakan pada sejumlah agenda atau kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros. Padahal dirinya masih tercatat sebagai wakil rakyat yang harus melaksanakan amanah sesuai aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Wahyuni Malik yang tercatat sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Maros.
“Perhari kemarin saya sudah tidak boleh ikut perjalanan dinas komisi.

Saya kira pansus ji tapi ternyata perjalanan komis juga sudah tidak diikutkan. Saya tanya sama humas DPRD katanya perintah partai”ujar Wahyuni Malik, Kamis (12/1).

Selama ini ruang gerak atau aktivitas dirinya sebagai wakil rakyat terus dibatasi, padahal dirinya juga ingin melaksanakan tugas sebagai legislatif.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Maros telah mengeluarkan surat Instruksi dengan nomor 003/DPD-II GOLKAR/I/2023 yang ditujukan kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Maros
Dalam Surat tersebut menginstruksikan agar Fraksi Partai Golkar Kabupaten Maros untuk tidak lagi melibatkan dan menugaskan Wahyuni Malik dalam segala aktivitas dan kegiatan sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Maros, yang ditandatangani Suhartina Bohari selaku Ketua DPD II Golkar Maros dan Sekretaris Rusydi Rasyid tertanggal tertanggal 4 Januari 2023.

Wahyuni Malik terus mempertanyakan hal tersebut, baik ke Fraksi maupun ke DPD II.
Menurutnya, dirinya sebagai kader partai Golkar, juga memiliki hak yang sama dengan kader partai lain, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pada BAB VII Tentang hak dan kewajiban anggota pasal 15 poin c dan Bab VII pasal 17 Poin c. serta Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB V pasal 8 Poin a,b,c,d,e,f. (rif)

The post Kini Tidak Dilibatkan Dalam Kegiatan DPRD appeared first on Berita Kota Makassar.

source