Kejati Sulsel Setop 126 Perkara Pidana
axel wiryanto
Saturday, 31 December 2022 02:22 am
dibaca 140 kali

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menghentikan 126 perkara tindak pidana di tahap penuntutan. Penghentian yang dilakukan tanpa melalui tahap persidangan tersebut merupakan langkah kejati dalam menyelesaikan perkara melalui sistem restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif.

”Seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa restoratif justice merupakan alternatif dalam perkara tanpa melalui proses peradilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (29/12).

Penerapan hukum yang baik melalui RJ seperti ini, menurut Soetarmi, bertujuan agar bisa memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar proses hukum. Seperti tergambar dalam hukum yang ada di masyarakat, serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Dijelaskan Soetarmi, penerapan hukum melalui sistem keadilan restoratif tersebut menjadi merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, ” pungkasnya.
Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto menyampaikan kinerja Kejari se-Sulawesi Selatan. Penyelesaian 126 perkara tindak pidana dengan melakukan penghentian penuntutan melalui RJ terhitung sejak priode Januari hingga Desember tahun.

Adapun rincian penyelesaian perkara yang ditangani di tahap penuntutan itu, yakni kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sebanyak 11 perkara, kasus penganiayaan 62 perkara, penggelapan tiga perkara, pencurian 10 perkara, kasus perbuatan tidak menyenangkan delapan perkara, dan kasus pengancaman satu perkara.
Sementara kasus penipuan ada empat perkara, kasus perlindungan anak 12 perkara, kasus lalu lintas empat perkara, kasus perusakan dua perkara, kasus penadah empat perkara, kasus pencemaran nama baik satu perkara, kasus ITE dua perkara, dan kasus narkotika dua perkara.

Dari total 126 penyelesaian perkara di tahap penuntutan, kasus penganiayaan paling banyak yang ditangani, yakni 62 perkara. (mat)

The post Kejati Sulsel Setop 126 Perkara Pidana appeared first on Berita Kota Makassar.

source