Hayat Laporkan Indikasi Pemalsuan Surat ke Polda

MAKASSAR, BKM — Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani merealisasikan janjinya. Didampingi pengacaranya Yusuf Gunco, ia mendatangi Polda Sulsel, Sabtu (17/12) pukul 11.00 Wita.
Ia menyampaikan keberatannya terkait terbitnya surat Nomor 7910/BKD tertanggal 12 September 2022, dan surat Nomor 800/0019/BKPSDMD.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yusuf Gunco mengungkapkan, surat tersebut terindikasi bodong atau palsu. Sebab menurut pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengakui surat tersebut.

“Karena menurut BKD (Sulsel) kedua surat ini tidak pernah ada. Apalagi BKPSDMD tidak ada instansi itu dipemerintahan provinsi. Yang ada itu di kabupaten/kota. Kok suratnya terbit di provinsi,” kata Yusuf Gunco saat dihubungi, Sabtu malam (17/12).

Karena alasan itulah, menurut Yugo, pihaknya melaporkan hal tersebut dengn mengacu pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Makanya kita melaporkan surat ini palsu. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Karena nomornya tidak pernah ada kan. Ada rekaman dari kepala BKD,” terangnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak lagi melaporkan gubernur Sulsel. Tapi yang diadukan adalah pembuat surat tersebut.

“Makanya, kita melaporkan surat ini yang ditandatangani gubernur. Tetapi yang kita laporkan surat, siapa yang membuat suratnya. Bukan gubernur yang kita lapor, tapi yang membuat surat ini,” ungkap Yusuf.

The post Hayat Laporkan Indikasi Pemalsuan Surat ke Polda appeared first on Berita Kota Makassar.

source