Tim Hukum Partai Ummat Gugat KPU di Bawaslu RI
axel wiryanto
Sunday, 18 December 2022 05:37 am
dibaca 272 kali

MAKASSAR, BKM–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari daftar peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Langkah DPP untuk melakukan gugatan mendapat dukungan dari daerah, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Sulawesi Selatan. “Partai Ummat Sulawesi selatan mendukung langkah DPP yang melakukan gugatan dan tuntutan Bawaslu RI usai shalat jumat,”ujar Wakil Ketua DPW Partai Ummat Sulsel Dr Syaharuddin Yasen, Jumat (16/12).

Menurut Syaharuddin Yasen, kedatangan DPP Partai Ummat dipimpin ketua tim advokasi hukum hukun DPP Prof H Denny Indrayana dan Herman Kadir.
Partai Ummat diyakini memiliki kelengkapan data struktur secara nasional, sehingga bisa membantahkan data dari KPU.

“Lengkap bahkan DPP sudah punya bukti bukti di dua provinsi itu yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi utara (Sulut). Berdasarkan data dan bukti bukti itu kita menuntuk hak untuk diloloskan sebagai peserta pemilu 2024,”tambah Abd Rahman Tarangati.
Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Prof Dr Amie Rais melakukan protes keras lantaran adanya ‘intervensi besar dari kekuasaan hingga partai yang didirikannya tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 nanti. (rif)

The post Tim Hukum Partai Ummat Gugat KPU di Bawaslu RI appeared first on Berita Kota Makassar.

source