Besaran UMK Ditetapkan 7 Desember
axel wiryanto
Saturday, 03 December 2022 02:23 am
dibaca 181 kali

MAKASSAR, BKM — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar dipastikan naik, hanya saja besarannya baru akan ditetapkan pada 7 Desember pekan depan. Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diberlakukan di ibukota Provinsi Sulsel.
Seperti diketahui, UMP tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen dibanding tahun 2022. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, UMK selalu lebih tinggi dari UMP.

Tahun lalu misalnya, UMP Sulsel tidak ada kenaikan tapi UMK Makassar naik 2 persen sekitar Rp130 ribu.
“Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan,” kata Nielma..
Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, waktu penetapan UMP paling lambat 28 November 2022. Namun untuk UMK, baru akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Nielma mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

“Untuk kota, nanti kita rilis setelah pertemuan dengan Dewan Pengupahan.
Kita harus rapat dulu untuk tentukan nilainya. Ada skala 0,10 sampai 0,30 kita mau ambil yang mana di antara tiga itu,” kata Nielma.
Rencananya, rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK dilakukan pada 3 Desember mendatang.
“Untuk kabupaten kota penetapan paling lambat 7 Desember. Kami sudah pra kondisi dengan dewan pengupahan untuk melaksanakan rapat dewan pengupahan. Kami akan rapat tanggal 3 menentukan skalanya,” ucap Nielma.

The post Besaran UMK Ditetapkan 7 Desember appeared first on Berita Kota Makassar.

source