MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Terbaru adalah upaya untuk menelusuri serta memburu pihak-pihak yang kecipratan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus ini.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/11). Hadir Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Hary Surachman, Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan, pada 13 Oktober 2022, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Masing-masing Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 Abd Rahim, Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 2020 yang ketika sebelum ditahan menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar Iman Hud.
Sementara satu lainnya, yakni mantan Kasatpol PP Muh Iqbal Asnan terlebih dahulu sudah menjalani penahanan dalam kasus berbeda, yaitu dugaan pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea, menerangkan bahwa tersangka Abd Rahim alias Dg Nya’la saat ini ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan tersangka Iman Hud mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan, ketigha tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
The post Kejati Buru Aliran Rp3,5 Miliar Korupsi Honor Satpol PP appeared first on Berita Kota Makassar.