BELOPA, BKM — Terdakwa Ilham alias Riris, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandungnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Belopa dan putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan rapat permusyawaratan majelis hakim PN Belopa menyatakan, terdakwa Ilham terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta semua barang bukti dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya diberitakan seorang ayah di Ponrang Selatan selama kurun waktu empat tahun telah menyetubuhi tiga orang anak kandungnya. Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan ayahnya ke salah seorang anggota keluarga.
Informasi tersebut sampai ke ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.
”Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” terangnya saat ditemui awak media, Minggu (6/11).
Arisandi melanjutkan kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
The post Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis Seumur Hidup appeared first on Berita Kota Makassar.