Anggota DPRD Sulbar dan Mantan Kadishut Tersangka

MAMUJU, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kejari Mamuju Subekhan, dalam keterangan persnya di Aula Kejari Mamuju, Rabu (19/10).
Kedua tersangka yang disebutkan oleh Subekhan dari hasil penyidikan, yakni salah seorang anggota DPRD Sulbar berinisial S, serta F, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.

”Kedua
tersangka disangkakan melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Sulbar, kegiatan tersebut merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dari Rp1,8 miliar total jumlah pagu anggaran,” ungkap Subekhan.

Ia menyebut bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun, 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Setelah penetapan ini penyidikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Ketua LAK Sulbar Muslim, mengapresiasi langkah Kejari Mamuju yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. ”Kami mendukung dan mengapresiasi setiap langkah penindakan kasus korupsi yang ada di Sulbar,” terangnya, kemarin.

The post Anggota DPRD Sulbar dan Mantan Kadishut Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.

source