Peserta dan Penyelenggara Pemilu Harus Saling Koordinasi
axel wiryanto
Sunday, 16 October 2022 20:40 pm
dibaca 249 kali

GOWA, BKM–Agar tak terjadi sengketa dalam Pemilu, maka peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu harus saling berkoordinasi. Hal itu dikatakan Juanto Avol, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa saat hadir menjadi pembicara pada bimtek yang digelar memberikan materi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perubahan (PDIP) Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/10).

Juanto mengemukakan sejumlah hal utama, terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Semua ini tercantum dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi dan keputusan KPU kabupaten kota, ” papar Juanto.
Dijabarkan Juanto, ada dua jenis penyelesaian sengketa Pemilu, yang pertama penyelesaian sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Kedua adalah penyelesaian sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu.

Ia juga menjelaskan fokus tugas Bawaslu menurut Undang-Undang yakni melakukan pencegahan dan pengawasan yakni mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU.
“Objek sengketa proses Pemilu adalah bentuk surat keputusan atau berita acara yang menyebabkan kerugian langsung bagi peserta Pemilu sepanjang memenuhi sifat konkrit, individual dan final,” katanya.

Juanto pun meminta seluruh pihak saling koordinasi, termasuk para partai politik sebagai peserta Pemilu. Menurutnya, peserta dan penyelenggara Pemilu mestinya saling berkoordinasi, memberi penguatan dan pemahaman terkait regulasi kepemiluan agar terhindar dari potensi pelanggaran.
“Selain itu, partai harus cermat membedakan cost politik dan politik uang. Aturannya jelas, agar tak terseret dalam pelanggaran politik uang,” tambahnya Juanto.
Selain Juanto, turut tampil menjadi pembicara adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Asram Jaya. Dalam kesempatan itu Asram menjelaskan berbagai hal aturan terkait PKPU dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu, mulai dari proses awal, tahapan hingga akhir. (sar/rif)

The post Peserta dan Penyelenggara Pemilu Harus Saling Koordinasi appeared first on Berita Kota Makassar.

source