MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai sebagai saksi.
Selain Andi Ina, juga ikut diperiksa empat orang lainnya. Yakni mantan Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Sulsel Junaedi B, dan Bendahara Pengeluaran DPRD Sulsel tahun 2019 Darusman Idham.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Polda Sulsel,” ucap Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Hanya saja Ali belum memberi keterangan lebih lanjut apa saja yang digali KPK dari Andi Ina cs. Sementara dari internal KPK disebutkan bahwa kasus ini kemungkinan masih melebar pada beberapa pihak yang terlibat dalam suap laporan keuangan Dinas PUPR.
Diketahui dalam kasus suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Mereka diduga menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Agustus lalu.
The post KPK Gali Informasi dari Empat Orang Saksi appeared first on Berita Kota Makassar.