Kades Laringgi Tegaskan tak Ada Pungli
axel wiryanto
Friday, 14 October 2022 00:42 am
dibaca 458 kali

SOPPENG,BKM — Pemerintah Desa Laringgi menggelar pertemuan dengan warga yang berkasnya sudah masuk tahun 2019 dan memberikan klarifikasi terkait terlambatnya penerbitan sertifikat tersebut. Kades Laringgi Eka Wahyuni membantah adanya pungutan liar terkait keterlambatan terbitnya sertifikat dimaksud.

Menurutnya kisruh pengurusan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa yang diusulkan tahun 2019 dan sampai sekarang tidak selesai.
Menurut Eka pengusulan sertifikat Prona tahun 2019 lalu tidak diakomodir oleh BPN dikarenakan Kades Laringgi yang menjabat waktu itu sedang berkasus sedangkan yang menjabat pada saat adalah Sekdes sehingga BPN tidak berani menerbitkan sertifikat jika bukan Kades yang bermohon untuk penerbitan sertifikat.
Pengusulan sertifikat Prona harus di tanda tangani Kades. Jadi ditahun 2021 tepatnya dibulan 11 saya dilantik menjadi kades, dibulan ke 12 saya sempatkan ke BPN Soppeng untuk bermohon tapi karena batas waktu bermohon sudah ditutup sehingga dialihkan untuk tahun selanjutnya bermohon untuk sertifikat.
”Alhamdulillah tahun ini kami Pemdes Laringgi kembali mengusulkan sertifikat di BPN Soppeng dan insyaallah tahun 2023 sudah bisa selesai. Mari berdoa agar permohonan sertifikat yang diajukan bisa ke BPN bisa berjalan dengan lancar,” tandas Kades Eka.

Ditambahkan Eka, keterlambatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda-nunda tapi begitu tadi persoalan yang sebenarnya. Pengusulan sertifikat tahun ini bukan Prona/PTSL melainkan Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khusus sertifikat persawahan dan perkebunan tidak ada sertifikat perumahan. Tapi insyaallah tahun 2024 kami akan mengusulkan kembali untuk sertifikat perumahan.
Terkait tudingan pengurusan sertifikat Prona di Desa Laringgi sebesar Rp 250 ribu itu bukan pungutan liar tapi sudah sesuai aturan dan peraturan bupati 2018 sampai terbitnya peraturan bupati yang baru ditahun 2021.

The post Kades Laringgi Tegaskan tak Ada Pungli appeared first on Berita Kota Makassar.

source