SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah inisiatif DPRD Sidrap. Pendapat tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sidrap, Gedung DPRD, Kamis (22/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.
Dalam paparannya, Dollah Mando menyampaikan apresiasi dan penghagaan kepada DPRD Sidrap yang berinisiatif melahirkan Ranperda Inovasi Daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD dalam menginisiasi ranperda tersebut sebagai dasar regulasi peningkatan inovasi di Kabupaten Sidrap,” sebutnya.
Dollah menyatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, berbagai hal perlu mendapat pengkajian mendalam.
“Saya berharap kiranya dalam pembahasan selanjutnya, Pansus dan Pemkab dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan terhadap ranperda tersebut,” harapnya.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa ranperda inisiatif DPRD tersebut telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat pembahasan bersama antara pansus DPRD dan pemerintah daerah,” pungkas Dollah.
Agenda lain dalam rapat, yakni pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda prakarsa pemerintah daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 2022 (APBD-P) dan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pamandangannya melalui juru bicara masing-masing. Mulai dari Fraksi Nasdem disampaikan, H. Bahrul Appas, Fraksi Golkar (Hj. Sitti Rahma), Fraksi Gerindra (Rasyid Ridha Bakri), Fraksi Partai Amanat Demokrat (Sudarmin), Fraksi PKS (Arifin Damis), Fraksi PPP (H. Rusdi Gani), dan Fraksi Sidrap Bersatu (H. Haeruddin).
“Pemandangan fraksi-fraksi secara umum menggabarkan sikap terhadap ranperda baik berupa tanggapan, pertanyaan maupun saran yang sifatnya konstruktif,” sebut Ketua DPRD Sidrap, Ruslan. (ady/C)
The post Dollah Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD appeared first on Berita Kota Makassar.