DPRD Garap Tiga Ranperda
axel wiryanto
Saturday, 24 September 2022 23:56 pm
dibaca 215 kali

SIDRAP, BKM — Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah daerah dan satu inisiatif DPRD, diserahkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidrap di Gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Ruslan. Dua ranperda prakarsa pemerintah daerah yakni Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap Samsumarlin menyampaikan, Ranperda Inovasi Daerah merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD.
“Ini adalah aspirasi masyarakat yang selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD,” ucapnya.

Sementara Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, dua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022.
“Melalui pengajuan kedua ranperda tersebut, selain sebagai pelaksanaan propemperda tahun 2022 juga akan menjadi landasan hukum atas dinamika APBD 2022 guna optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan serta penyediaan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Ranperda APBD-P 2022, Mahmud Yusuf menyampaikan, salah satu faktor pendorong dilakukannya perubahan APBD saat ini selain terkait kondisi kemampuan fiskal daerah juga karena adanya intruksi pemerintah pusat.
“Dengan lahirnya Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah Tahun 2022, mewajibkan daerah untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar dua persen yang bersumber dari dana transfer umum untuk periode bulan Oktober sampai Desember 2022,” jelasnya.

The post DPRD Garap Tiga Ranperda appeared first on Berita Kota Makassar.

source