Wali Kota Terbitkan Aturan Hari Ojol

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerbitkan surat edaran terkait imbauan penggunaan jasa transportasi ojek online (Ojol) di lingkup Pemkot Makassar, Selasa (20/9) pekan depan. SE Nomor: 551/977 /S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Kamis (13/9), dipimpin langsung wali kota.

Ada tiga poin penting yang menjadi catatan untuk seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar dalam surat edaran tersebut. Pertama, seluruh pegawai Pemkot Makassar diminta untuk menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online di handphone masing-masing.
Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja, baik itu menuju ke atau dari kantor, maupun perihal operasional lainnya. Ketiga, pegawai harus melakukan swafoto bersama pihak jasa transportasi online dengan memperlihatkan atribut jaket/ID card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Langkah Danny menetapkan hari ojol ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi diimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, PPPK, non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) pan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk melaksanakan program ini,” ungkap Danny.

Asisten II Pemkot Makassar Rusmayani Madjid, menjelaskan Hari Ojol ini akan berlaku setiap hari Selasa. Mulai diberlakukan pekan depan.
Dia mengatakan, seluruh pegawai harus mematuhi aturan ini. Bagi yang tidak mengindahkannya, tidak menggunakan ojol ke kantor, maka tidak diperbolehkan untuk masuk kantor. Mereka juga tidak dibolehkan memarkir kendaraan di Kantor Balai Kota.
“Jadi ada Satpol PP yang akan berjaga di pintu masuk maupun keluar kantor wali kota. Mereka akan mengecek dan memastikan pegawai mengikuti surat edaran yang diberlakukan atau tidak,” ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar itu.
Selain di Balai Kota, lanjut wanita yang akrab disapa Maya itu, aturan juga berlaku di seluruh kantor-kantor OPD yang tersebar di sejumlah wilayah di Makassar. Termasuk di kantor kecamatan dan kelurahan.

The post Wali Kota Terbitkan Aturan Hari Ojol appeared first on Berita Kota Makassar.

source