MAKASSAR, BKM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi bagi 28 dari 643 SPBU di Pulau Sulawesi.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Agustus 2022. SPBU tersebut diberikan sanksi karena terbukti melanggar.
“Pokonya tiap satu konsumen satu pelanggaran. Jadi tidak menunggu banyak dulu baru kita kenakan sanksi tapi ketika terlihat oleh CCTV ada pelanggaran, langsung dikenakan sanksi,” kata Taufiq, Kamis (1/9).
Sanksi itu berdasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, oleh oknum operator atau karyawan SPBU.
Taufiq menyebutkan, pelanggaran SPBU itu bervariasi. Di antaranya, masih adanya pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi. Pelanggaran lainnya yaitu terkait ketidaktaatan pada regulasi.
“Misalnya ketika dia menyalurkan pertalite dan solar subsidi itu harus memasang CCTV yang bisa meng-capture nomor kendaraan. Jika tidak dilakukan, ya, kena sanksi,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, Pertamina menindak SPBU berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.
Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
“Nah sanksinya ini mayoritas ada 6 atau 50 persen itu aduan masyarakat melalui call center Pertamina 135. Kemudian sisanya ada investigasi Pertamina secara mandiri karena dari CCTV dan lain sebagainya,” katanya.
The post Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi appeared first on Berita Kota Makassar.