Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Makassar Masukkan Oknum ASN Jeneponto DPO

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Jeneponto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AY, ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, dimasukkan dalam DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.
Diketahui, AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. AY masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.
Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka AY. Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar, AY diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung, tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.
”Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan AY),” terang Andi Sundari.
AY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
AY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Langsung (Kejari Makassar) masukkan DPO dan DPO-nya disahkan ke pengadilan biar tidak diterima praperadilannya,” terang Boyamin.
Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.
Sebelumnya dilansir, Kejari Makassar sudah melakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan berulangkali mangkir.
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir Rp15 miliar. (rls)

The post Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Makassar Masukkan Oknum ASN Jeneponto DPO appeared first on Berita Kota Makassar.

source