Syahrir Cakkari Tanggapi pernyatan Imra Eka

MAKASSAR, BKM–Kuasa hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari menanggapi balik apa yang disampaikan tim hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra.

Syahrir Cakkari menyampaikan, pihaknya menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel, era HAM Nurdin Halid (NH).
Hal itu disampaikan Cakkari menanggapi penyataan kuasa hukum Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP), Imran Eka Saputra dkk. Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses musyawarah daerah (musda) X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Saat itu, penyelenggara musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin NH.
Kepengurusan NH, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara musda X Golkar Sulsel 2020 lalu, di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan hasil musda,”ujar Cakkari, Kamis (11/8).
Cakkari melanjutkan, gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020 lalu. Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) pengurus belum terbit dari DPP.
“Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK, belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah,” katanya.

The post Syahrir Cakkari Tanggapi pernyatan Imra Eka appeared first on Berita Kota Makassar.

source