MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan penuntutan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sementara bergulir. Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana mengeluarkan persetujuan untuk tiga permohonan penghentian penuntutan dalam kasus tindak pidana di Sulawesi Selatan.
Disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan JPU dengan didasari alasan restoratif justice (keadilan restoratif), yang disampaikan langsung oleh Jampidum Kejagung RI secara virtual. Pertemuan diikuti dan disaksikan langsung oleh Kajati Sulsel R Febrytrianto, bersama tiga kajari, masing-masing Takalar, Maros, dan Palopo.
Ada tiga perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Yang pertama adalah kasus narkotika yang menjerat Sofyan Setiawan alias Awal (24). Penghentian penuntutan perkara itu diajukan Kejari Takalar.
Kemudian, kasus pencurian yang menjerat Eko Triyono alias Eko (39). Perkara tersebut penghentian penuntutannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Terakhir adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Muliadi alias Papa Hasan (35). Penghentian penuntutn perkara ini diajukan oleh Kejari Palopo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menuturkan, ada beberapa hal sehingga lahir pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tiga kasus tersebut. Pertama, kata Soetarmi, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
The post Jaksa Setop Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika appeared first on Berita Kota Makassar.