Jeneponto Zona Merah PMK, Komite II DPD RI Tinjau Langsung Kondisi Ternak

MAKASSAR, BKM — Sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK No. 04 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi, Sulawesi Selatan masuk zona merah dengan 14 kabupaten/kota yang terpapar. Salah satu daerah di Sulsel dengan tingkat kematian hewan ternak cukup tinggi dan masuk zona merah adalah Kabupaten Jeneponto.

Untuk mengetahui seperti apa kondisi di kabupaten tersebut, Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke sana, Selasa (9/8). Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas
pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi, antara lain pertanian dan perkebunan. Dalam kunjungannya, para anggota Komite II DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai bertemu langsung dengan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian Pemprov Sulsel, Satgas PMK Jeneponto, Asosiasi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang peternakan, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Bupati Iksan Iskandar menyebutkan, di Kabupaten Jeneponto ada sekitar 400 ekor sapi dan 349 kerbau terpapar PMK. Dari angka tersebut, satu ekor sapi dipotong, enam ekor mati, dan sembuh 14 ekor. Sisa kasus masih terdapat 390 ekor sapi.

The post Jeneponto Zona Merah PMK, Komite II DPD RI Tinjau Langsung Kondisi Ternak appeared first on Berita Kota Makassar.

source