WAJO,BKM – Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo terkait persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dengan DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/2022).
Amran yang juga mantan Wakil Bupati Wajo itu, pada kesempatannya terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal itu atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan ranperda.
Amran Mahmud lalu mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov Sulsel sebelum ditetapkan menjadi perda, maka secara konstitusional seluruh proses pembahasan telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik.
Ketua PMI Wajo ini mengungkapkan bahwa ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan.
“Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” urainya.
Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud, diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi. Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.
The post Bupati Wajo Sampaikan Pendapat Akhirnya di Rapat Paripurna Terkait Ranperda LPJ appeared first on Berita Kota Makassar.