BULUKUMBA, BKM — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa RW, perempuan asal Kecamatan Kajang yang melibatkan oknum kepolisian IE sebagai tersangka bersama adik perempuannya IS kini berproses di PN Bulukumba. Hal itu diungkapkan Hardiyanto selaku kuasa hukum IE. Jumat, (15/7).
Menurut Hardiyanto, salah satu kuasa hukum tersangka hal ini dilakukan karena pihaknya menemukan keganjilan dalam proses hukumnya.
” Karena menurut analisa hukum kami, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat. Sebelumnya penyidik Polres Bulukumba telah menetapkan IE dan IS menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan ” pungkasnya
Kliennya (IE) telah mengajukan upaya hukum pra-peradilan di PN Bulukumba. Hal itu dilakukan atas ketidaksepakatannya atas putusan Sat Reskrim Polres Bulukumba yang telah menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.
“Tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP, serta peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana”, Ungkap Hardiyanto kepada awak media.
Dia mengatakan ada sesuatu yang janggal dalam proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Katanya RW (pelapor) hanya melaporkan IE namun dalam prosesnya justru melibatkan IS (adik dari IE) juga sebagai tersangka. Padahal, menurut Hardiyanto pelapor (RW) tidak pernah bersentuhan langsung dengan adik terlapor yakni IS.
“Sehingga patut dipertanyakan ada motif apa, hingga ditetapkan pasal 170 ayat (1) Subs. Pasal 351 Ayat (1) ke-1”, Ungkapnya.
Kuasa hukum IE, Hardiyanto menilai proses tersebut tidak sesuai prosedural. Pasalnya, penyidik tidak dapat memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya meski pihaknya telah bersurat secara resmi, termasuk hasil visum dari RW sendiri.
“Salah satunya, penyidik tidak memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan klien kami, padahal kami telah bersurat secara resmi, namun hingga sampai saat ini tidak diberikan oleh penyidik”, tandasnya.
The post Hardiyanto: Ada Keganjilan dalam Proses Hukumnya appeared first on Berita Kota Makassar.