Kisruh Ruko Latanete, Niki: Kami Senang Jika Digugat Perseroda

MAKASSAR, BKM–Perseteruan antara Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sulsel PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dengan warga pemilik ruko di Latanete Plaza kembali mencuat. Warga pemilik ruko melakukan perlawanan ke perseroda untuk tidak membayar kekurangan pembayaran perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebesar Rp40 juta pertahun sejak 2011 hingga 2031, atau sekitar Rp800 juta untuk satu ruko.

Salah Seorang Pemilik Ruko Latanete yang juga Wakil Ketua Forum Warga Latanete Plaza, Nicky Rama Vatvani bersama Arwan Tjahjadi, di Graha Pena, akhir pekan lalu, menegaskan, sejak enam tahun ini warga terus diganggu oleh perseroda. Mereka memang mempersoalkan kurang bayar sewa menyewa di ruko Latanete Plaza.

“Kami menegaskan, di tempat itu tidak pernah ada sewa menyewa sejak awal dibeli oleh warga. Kami memiliki akta jual beli dan sertifikat hak guna bagunan (HGB). Kami tidak tahu ada hak pengelolaan lahan (HPL). Akta jual beli kami sejak tahun 2005 dan diperpanjang pada tahun 2011 hingga 2031. Bahkan sejak awal kami beli tidak ada pihak perseroda telibat. Kami membeli langsung di developer PT Pulau Pandang Raya dan PT Pulau Bumi Inti Raya,”jelas Niki.

Bahkan kata Nicky, saat dibeli tidak ada informasi dari pemerintah apakah ruko ini dikerjasamakan dengan perseroda atau tidak, termasuk perseroda tidak pernah muncul saat ruko tersebut dibeli oleh warga. Harga ruko saat itu sama dengan harga ruko di Boulevard dan di AP Petta Rani pada tahun 1990. Hanya saja, kenapa nanti 10 tahun setelah ruko dibeli tiba-tiba datang iklan di koran dimana Dirut Perseroda Sulsel yang lama Rahman AT meminta semua warga Latanete Plaza memperpanjang SHGB rukonya.

The post Kisruh Ruko Latanete, Niki: Kami Senang Jika Digugat Perseroda appeared first on Berita Kota Makassar.

source