SINJAI, BKM–Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah melakukan perombakan pengurus baru untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut disampaikan juru bicara DPD PAN Sinjai, Andi Rifai, di Kantor DPD PAN Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu, (15/6).
Pada kesempatan ini, Andi Rifai, mengungkapkan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional PAN/A/Kpts/Ku-SJ/131/V/2022 tentang perubahan kepengurusan DPD PAN kabupaten Sinjai periode 2020-2025.
Dia menyebutkan ada dua posisi dalam struktur DPD PAN Sinjai yang berubah.
“Ada dua posisi struktur yang diubah, pertama Sekretaris Umum dan yang kedua adalah Bendahara Umum,” katanya.
Andi Rifai, membeberkan Sekretaris Umum DPD PAN Sinjai, yang dijabat oleh Kamrianto, digantikan oleh Andi Mursila Mattalitti, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendara Umum DPD PAN Sinjai.
“Jadi Kamrianto (mantan Sekretaris Umum), digantikan oleh Andi Mursila, sedangkan Bendahara Umum dijabat oleh Andi Aswar,” ungkapnya.
Perombakan pengurus ini kata Andi Rifai, sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPP, DPW dan DPP PAN.
“Jadi Kamrianto, yang saat ini sebagai anggota DPRD Sinjai, bukan lagi pengurus DPD PAN Sinjai,” tegasnya.
Menurut Andi Rifai, keputusan ini dilakukan karena Kamrianto dianggap sudah melanggar aturan partai yang berlaku dalam DPD PAN Sinjai.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya saat DPD PAN Sinjai, melakukan Muscab, saudara Kamrianto tidak pernah hadir dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan ini,” tandasnya.
Saat ditanya, apakah Kamrianto, akan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), Andi Rifai, mengaku menunggu petunjuk DPW PAN.
The post PAN Coret Anggota DPRD Dari Kepengurusan appeared first on Berita Kota Makassar.