Caleg Terpilih Bisa Mundur Jika Lirik Pilkada

MAKASSAR, BKM–Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 14 Februari 2024 mendatang bisa mengajukan surat pengunduran diri sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.

Pengunduran diri caleg terpilih manakala dirinya melirik pemilihan kepala daerah (pilkada), baik untuk pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwali) maupun pemilihan bupati (pilbup).

Seperti diketahui, banyak politisi siap bertarung di pileg agar suara dan kursi partainya dapat bertambah guna memuluskan langkahnya ikut pada kontestasi pilkada.

Mereka diantaranya politisi Partai Golkar Andi Rio Padjalangi dan Supriansa. Politisi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mitra Fachruddin MB, Syamsuddin Karlos, Dr Usmaruddin serta Andi Irwandi Natsir. Politisi Partai Nasdem Syaharuddin Alrif, Ady Ansar, Mizar Rahmatullah dan lainnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr HM Amir Uskara dan Dr Burhanuddin Baharuddin. Politisi PKS Andi Akmal Pasluddin hingga politisi Partai Gelora Syamsari Kitta. Andi Iwan Darmawan Aras sejak awal telah diminta oleh pengurus dan kader di Sulsel agar maju di pilgub.

Syaharuddin Alrif juga telah diminta maju di pilbup Sidrap, Ady Ansar di Selayar dan Mizar Rahmatullah di Sinjai.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Syaiful Jihad mengemukakan bila aturan kita tidak mempermasalahkan, dan itu mungkin saja banyak partai yang mengharuskan mereka yang memiliki minat maju sebagai calon Gubernur atau Bupati/Walikota mewajibkan kadernya untuk ikut bertarung di legislatif.

The post Caleg Terpilih Bisa Mundur Jika Lirik Pilkada appeared first on Berita Kota Makassar.

source