GOWA, UJUNGJARI.COM — Temuan Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 terhadap operasional pabrik rokok yang ada di Jl Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berlanjut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus LKPj DPRD Gowa pada Senin (28/4) lalu.
Pansus melakukan RDP dengan pihak eksekutif dan menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertipikat Layak Fungsi (SLF).
Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Razak kepada ujungjari.com, mengatakan terkait legalitas izinnya, pabrik rokok tersebut belum bisa dikatakan legal karena belum terverifikasi dari sejumlah dinas terkait Pemkab Gowa yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Pemerintah kabupaten tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk industri karena wilayah Tumanurung itu bukan peruntukan industri. Selain pabrik rokok, Pansus juga memberi deadline batas waktu hingga 12 Mei 2025 ke pihak perusahaan terindikasi. Pemkab meminta semua perusahaan tersebut, segera melengkapi izin-izinnya. Para pemilik perusahaan khususnya usaha-usaha kuliner pun diberi deadline. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi kelengkapan, maka Pansus LKPj akan merekomendasikan ke pemerintah kabupaten untuk menyegel semua perusahaan termasuk pabrik rokok tersebut, ” kata Hasrul atau lebih akrab disapa dengan sebutan HAR ini.
Terpisah, Ketua Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 Abd Razak mengatakan, pihak Pansus telah menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan yang ditengarai tidak memiliki perizinan atas usahanya di Gowa dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Jadikan kita sudah panggil mereka para pemilik perusahaan-perusahaan yang diindikasi tak memiliki izin, termasuk pabrik rokok milik CV AA Utama Sejahtera yang ada di Jl Tumanurung itu. Jadi di RDP itu, pemilik pabrik mengakui memang tidak ada izin usaha produksi karena disana itu bukan kawasan industri. Kalau disana di Jl Tumanurung itu pemanfaatan ruangnya diperuntukkan sebagai kawasan perkantoran. Setelah kami kroscek, Pemkab Gowa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan industri rokok di kawasan itu, tapi yang pernah dikasi keluar pemerintah kabupaten di kawasan itu adalah izin perdagangan kelontong dan pengepakan. Jadi bukan untuk industri, ” kata Razak.
Legislator Partai Gerindra ini mengatakan, dalam RDP yang digelar pada Senin (28/4) lalu itu, pihak pemilik pabrik bahkan mengakui jika kawasan dimana pabrik mereka berdiri memang bukan untuk industri.
“Pemilik pabrik bahkan berjanji akan segera melakukan relokasi atas usaha produksi rokoknya. Dan kami mempersilahkan untuk berkomunikasi dengan terkait seperti Dinas Perkimtan dan Dinas PM-PTSP karena dua SKPD ini yang tahu soal kawasan mana untuk industri dan soal perizinannya. Intinya untuk saat ini jangan dulu berproduksi sebelum melengkapi perizinan baik untuk perizinan berproduksi maupun perizinan pendirian bangunan. Kami di DPRD tentunya Pansus LKPj tentu sangat welcome bagi orang yang mau berinvestasi di Gowa tapi tentu kita berharap bahwa setiap orang yang mau berinvestasi harus patuh pada aturan yang ada, ” kata Razak yang dihubungi Kamis (1/5) malam via ponselnya.
Tentang hasil RDP itu sendiri, Razak mengatakan, Pansus LKPj ini akan merumuskan seperti apa kesimpulan dari hasil RDP dengan beberapa perusahan-perusahaan yang tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
“Iya, karena dari beberapa pemilik perusahaan yang kita panggil itu ada yang bisa menunjukkan syarat administrasi, ada juga yang belum. Jadi kita minta yang belum memenuhi izin PBG dan SLF untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Gowa. Dan khusus pihak pabrik rokok, kita minta hentikan dulu produksi selama belum melakukan relokasi dan memenuhi syarat perizinan, apalagi keberadaan pabrik rokok itu di tengah kota sudah menjadi sorotan tentang keberadaan pabrik rokok di sana. Kita berharap pihak perusahaan lakukan relokasi dulu kemudian melengkapi perizinan baru berproduksi lagi. Kita senang kalau ada yang mau berinvestasi di Gowa, baik itu lembaga, perorangan atau apa. Karena ini bisa menyerap tenaga kerja, bisa mengurangi angka kemiskinan, bisa mengurangi angka pengangguran, juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tapi tentu kita harap dia patuh pada aturan-aturan yang ada di Gowa, ” tandas Razak.
Razak pun mengatakan, nanti akan merekomendasikan ke Pemkab Gowa. Dipertegasnya bahwa DPRD ini bukan eksekutor.
“Kami hanya lembaga pengawasan. Salah satu instrumen yang kita pakai untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah adalah lewat LKPj ini. Makanya nanti mungkin akan kita rumuskan di Pansus LKPj setelah kita rapat internal, melihat persoalan-persoalan yang terjadi, solusi apa nanti yang akan kita tawarkan yang akan menjadi kesimpulan dan menjadi rekomendasi LKPj kepada pemerintah daerah, seperti itu, ” terang Razak.
Yang jelas kata Razak, jika ada perusahaan melanggar ketentuan peraturan maka akan direkomendasikan ke Pemkab Gowa agar ditutup. Alasannya, agar pemerintah kabupaten bisa mengambil tindakan tepat.
“Keputusan kami belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas ini akan menjadi bahan diskusi kami di internal Pansus untuk kita sampaikan kepada pemerintah daerah, ” kata Razak.
Sebelumnya, saat pabrik CV AA Utama Sejahtera disidak tim Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 awal April lalu, manager pabrik bernama Fahis Rokman Sumarno mengaku memiliki izin produksi dan izin lainnya. Namun saat diminta diperlihatkan, Fahis mengaku semua dokumen perusahaan dipegang oleh pimpinannya.
Ternyata setelah dihadirkan di RDP untuk mengklarifikasi, pihak CV AA Utama Sejahtera mengaku tidak memiliki izin produksi. Pihak perusahaan pun berjanji akan segera melakukan relokasi atau pindah ke kawasan industri yang telah ditetapkan Pemkab Gowa. –
Artikel Selama Belum Relokasi, Pabrik Rokok Dilarang Produksi, Sejumlah Perusahaan Terancam Direkomendasi Segel oleh Pansus LKPj pertama kali tampil pada Ujung Jari.