Oleh: Arifai Ilyas
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen FEB Unhas
INSTRUKSI Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam upaya membangun kembali kedaulatan ekonomi bangsa yang berbasis pada kekuatan rakyat. Inpres ini bukan sekadar arahan administratif, tetapi sebuah manifestasi keberpihakan negara terhadap ekonomi kerakyatan yang berlandaskan semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan sosial.
Selama beberapa dekade terakhir, ekonomi Indonesia cenderung terkonsentrasi pada sektor-sektor besar dan terpusat di kawasan perkotaan. Desa-desa, yang sejatinya menyimpan kekayaan sumber day alam dan sosial-budaya yang besar, kerap terpinggirkan dalam arus pembangunan ekonomi nasional.
Dominasi pasar bebas dan sistem kapitalistik seringkali menempatkan rakyat kecil sebagai objek, bukan subjek pembangunan. Dalam konteks ini, kehadiran Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kendali ekonomi ke tangan rakyat.
Koperasi Merah Putih sebagai Lokomotif Kedaulatan Ekonomi
Koperasi, sebagai entitas usaha kolektif yang demokratis, memiliki potensi besar untuk menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat. Koperasi Merah Putih yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dirancang bukan hanya untuk menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan ideologis: membangun kedaulatan dan kemandirian bangsa dari level yang paling dasar, yakni desa dan kelurahan.
Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan model yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik wilayah masing-masing. Tujuannya jelas: agar setiap warga negara memiliki akses terhadap alat produksi dan distribusi, mengelola sendiri kekayaan lokal, dan menikmati hasilnya secara adil.
Sinergi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah
Yang membuat Inpres ini menonjol adalah pendekatan koordinatif dan integratif yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Bappenas, BPS, dan pemerintah daerah. Setiap lembaga diberi tugas dan tanggung jawab untuk memastikan terbentuknya Koperasi Merah Putih secara sistematis dan berkelanjutan.
Misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM diberi mandat untuk menyusun pedoman, menyediakan data dan pendampingan, serta melakukan pelatihan terhadap pengelola koperasi. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, termasuk melalui optimalisasi peran BUMDes dan BUMDesma.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta berperan aktif dalam mengintegrasikan program pembangunan daerah dengan penguatan koperasi. Kepala desa dan lurah bahkan dituntut menjadi ujung tombak pelaksanaan, dengan membentuk, mengelola, dan mengembangkan koperasi di wilayahnya masing-masing.
Pendataan dan Digitalisasi: Basis Kebijakan yang Kuat
Salah satu aspek penting dalam Inpres ini adalah penekanan pada pendataan potensi ekonomi lokal dan penggunaan sistem digital nasional koperasi. Selama ini, lemahnya data menjadi kendala utama dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang berpihak kepada ekonomi rakyat.
Dengan pemutakhiran data dan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih akurat menyusun intervensi dan program pendukung bagi koperasi di setiap desa.
Digitalisasi koperasi juga akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi manajemen koperasi. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, Koperasi Merah Putih dapat saling terhubung, bertukar informasi, dan memperluas jaringan usaha hingga ke pasar nasional dan global.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, implementasi Inpres ini tidak akan berjalan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah sumber daya manusia yang terbatas, baik dari segi kapasitas manajerial maupun pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, resistensi birokrasi, kendala anggaran, dan budaya individualisme yang kerap tumbuh di tengah masyarakat juga bisa menjadi penghambat.
Namun demikian, peluang yang terbuka jauh lebih besar. Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa dan ribuan kelurahan yang masing-masing memiliki keunikan dan kekayaan lokal. Jika koperasi dibangun dan dikelola dengan benar, ia bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis komunitas, berkelanjutan, dan inklusif.
Koperasi Merah Putih dan Transformasi Sosial Ekonomi
Lebih dari sekadar entitas ekonomi, Koperasi Merah Putih juga bisa menjadi instrumen transformasi sosial. Ia bisa memperkuat kohesi sosial, meningkatkan literasi ekonomi masyarakat, dan menumbuhkan semangat gotong royong serta solidaritas antarwarga. Dalam jangka panjang, koperasi yang kuat akan membentuk masyarakat desa yang berdaya, tidak tergantung pada bantuan luar, dan mampu menjadi mitra sejajar pemerintah dalam pembangunan.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi, sebagai bentuk paling nyata dari asas kekeluargaan dalam ekonomi, menjadi sarana tepat untuk mengaktualisasikan amanat tersebut.
Menghindari Formalitas, Menumbuhkan Substansi
Satu hal yang perlu diwaspadai adalah kecenderungan membentuk koperasi secara formalitas semata untuk memenuhi target administratif. Koperasi yang dibentuk tanpa basis kebutuhan dan partisipasi aktif masyarakat hanya akan menjadi koperasi papan nama yang tidak memiliki aktivitas riil.
Oleh karena itu, pendekatan partisipatif sangat penting. Pembentukan koperasi harus melalui proses identifikasi kebutuhan lokal, sosialisasi yang intensif, pelatihan berkelanjutan, dan penguatan jejaring antar koperasi. Koperasi harus menjadi milik masyarakat, bukan sekadar proyek pemerintah.
Koperasi sebagai Jalan Menuju Kedaulatan
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 telah membuka jalan menuju cita-cita besar: kedaulatan ekonomi bangsa melalui pemberdayaan masyarakat desa. Namun jalan ini bukan tanpa rintangan. Butuh kesungguhan, kerja kolektif, dan keberlanjutan kebijakan agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat.
Kini saatnya kita kembali meneguhkan komitmen terhadap ekonomi yang adil dan berkeadilan. Koperasi Merah Putih bukan hanya lambang, tetapi juga alat perjuangan untuk membangun masa depan bangsa yang mandiri, kuat, dan bermartabat. Di tengah arus globalisasi dan dominasi kapital besar, Indonesia memilih jalan ketiga: jalan koperasi, jalan merah putih.
Artikel Membangun Kedaulatan Ekonomi Bangsa Bersama Koperasi Merah Putih pertama kali tampil pada Ujung Jari.