Kejari Luwu Eksekusi Kadis Pertanian

BELOPA, BKM — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Rama Hadi akhirnya melakukan eksekusi terhadap Albaruddin Andi Picunang (50), terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kakao, Jumat (28/2).

Sebelumnya, Kejari Luwu telah melayangkan dua kali panggilan kepada Albaruddin, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian ke kediamannya juga tidak membuahkan hasil. Namun, pada Kamis (27/2) lalu, Albaruddin akhirnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Gedung Kejari Luwu.

Kasus ini bermula saat Albaruddin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada tahun 2020. Dia mengambil alih peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.

Dengan dalih bahwa hingga Oktober 2020 kelompok tani belum menemukan penyedia yang sesuai, Albaruddin mengarahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera. Namun, ia tidak melakukan seleksi kelayakan terhadap perusahaan tersebut.

Akibatnya, CV Marga Sejahtera memperoleh keuntungan sebesar Rp883.360.000,00, yang dibayarkan 28 kelompok tani dalam periode 11–29 Desember 2020. Kasus ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi pada 14 Mei 2024. MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Albaruddin serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani.
Kepala Kejari Luwu menegaskan setiap tindakan melawan hukum, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, akan mendapatkan sanksi tegas. Ia berharap eksekusi ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Saat ini, Albaruddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, telah ditempatkan di Rutan untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan.(rls)

source

Leave a Reply