DPRD Makassar Bahas Larangan Gudang dalam Kota

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan gudang dalam kota bersama para pelaku usaha, organisasi masyarakat (Ormas), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Rabu (12/2).

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015, pelaku usaha dilarang mendirikan gudang di dalam kota. Regulasi tersebut menetapkan bahwa gudang hanya boleh berdiri di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea, sementara di kecamatan lain tidak diperkenankan.
Namun, berdasarkan temuan Komisi A, masih banyak pelaku usaha yang mendirikan gudang di lokasi yang dilarang. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD, sehingga digelar RDP untuk membahas solusi dan langkah penegakan aturan.

“Kita tahu bersama bahwa aturan ini sudah ada sejak 2015. Tapi sampai sekarang masih banyak gudang dalam kota yang ditemukan dan dilaporkan kepada kami,” ujar Andi Pahlevi usai RDP.
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini meminta SKPD terkait untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang melanggar aturan serta memperkuat sosialisasi Perwali tentang pergudangan dalam kota. Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang belum memahami ketentuan yang berlaku.

“Dalam RDP tadi, kami menemukan bahwa beberapa pelaku usaha belum mengetahui aturan terkait pergudangan dalam kota, termasuk soal OSS, usaha besar, dan regulasi lainnya,” jelasnya.
Komisi A DPRD Makassar juga telah melakukan inspeksi lapangan terhadap beberapa gudang yang diduga melanggar aturan. Salah satu yang ditinjau adalah gudang plastik milik Toko Indah, yang disinyalir beroperasi di luar zona yang diperbolehkan.
Namun, Pahlevi menegaskan bahwa diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah bangunan yang dimaksud benar-benar berfungsi sebagai gudang atau hanya toko dengan kapasitas penyimpanan barang.

“Untuk itu, kami menyerahkan kepada SKPD terkait agar melakukan investigasi lebih lanjut. Kami berharap pemerintah kota dapat mengambil keputusan tegas terkait pergudangan dalam kota agar ke depannya lebih tertata dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Pahlevi kembali menekankan bahwa gudang hanya diperbolehkan berdiri di Tamalanrea dan Biringkanaya. Gudang yang masih beroperasi di luar dua kecamatan tersebut harus segera dipindahkan.
“Selain di dua kecamatan itu, tidak boleh ada gudang dalam kota. Jika ditemukan, maka harus segera dipindahkan. Kami meminta Dinas PTSP untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.(ita)

source

Leave a Reply