Nomenklatur Berubah, Tujuh Kabid Jadi Pejabat Fungsional

MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah melantik 91 pejabat fungsional lingkup Pemkot Makassar pada Selasa (11/2) lalu.
Ternyata, selain pejabat fungsional muda yang dilantik, ada juga beberapa pejabat fungsional madya yang merupakan mantan kepala bidang di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

Tercatat ada tujuh kepala bidang yang dilantik sebagai pejabat fungsional madya Selasa lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan kepala bidang yang menjadi pejabat fungsional karena secara kelembagaan nomenklatur organisasi OPD-nya berubah.
“Mereka beralih menjadi pejabat fungsional madya karena di OPD-nya, jabatan kepala bidang yang diemban telah dihapus,” ungkap Akhmad Namsum saat di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (12/2).

Lebih jauh dipaparkan, contohnya Badan Riset Daerah (BRIDA) yang sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
“Sebelum organisasi ini berubah nama menjadi BRIDA, ada tiga bidang dalam struktur organisasinya,” beber Akhmad Namsum.
Kini tiga bidang tersebut sudah tidak ada lagi dalam nomenklatur, sehingga pejabatnya beralih ke fungsional madya.
“Di Litbang (Brida) semua bidang jadi fungsional, nomenklatur berubah jadi semuanya jadi fungsional,” ucap Akhmad Namsum,” ujarnya.
“Sekarang di Litbang strukturnya sisa kepala badan, sekretaris, dan kasubag,” sambungnya.

Selain BRIDA, ada kabid di PTSP dan Dinas Kesehatan yang juga dilantik menjadi pejabat fungsional madya.
Kata Akhmad Namsum, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Kendati begitu, jabatan ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.
Jabatan fungsional juga berjenjang, mulai dari fungsional pertama, muda dan madya untuk level kabupaten kota.
Sementara untuk level provinsi tingkatan fungsional tertinggi ialah fungsional utama.
“Untuk jadi fungsional itu juga haru melaluu prosedur, harus mengikuti uji kompetensi (ukom),” tutupnya. (rhm)

source

Leave a Reply