PINRANG , BKM — Polres Pinrang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa Cafe menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin dan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, Minggu (9/2) dini hari.
Operasi Cipkon dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan dan melibatkan Sat Reskrim, Intelkam dan Sat Narkoba. Iptu Andi Reza Pahlawan menyampaikan, operasi yang digelar berfokus pada perizinan pengoperasian Cafe yang disinyalir menjual Miras dan untuk kelancaran Operasi, dibagi menjadi dua tim.
“Kegiatan Opcipkon yang kami laksanakan pada dini hari dibagi menjadi dua tim. Tim pertama saya pimpin langsung dan untuk tim kedua dipimpin Kasat Narkoba Iptu Fitri Mattika,” ujar Iptu Reza.
Ditambahkannya, dalam kegiatan Operasi ini, kami mengamankan puluhan botol minuman beralkohol, jenis bir bintang dan mendapati Cafe yang beroperasi menyalahi izin usaha yang dimiliki.
“Barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol kami sita dan untuk pihak pengelola akan kami lakukan pemanggilan untuk diberikan pemahaman, agar dalam melaksanakan usahanya dilengkapi dengan surat Izin penjualan minuman keras (Miras) dan untuk hal ini kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Perizinannya dan untuk penegakan Peraturan daerah (Perda) karena ini masuk ranahnya ” jelas Kasat Reskrim
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait minuman beralkohol tinggi, jenis minuman impor yang diduga ikut diperjualkan, Iptu Reza menyampaikan, kalau dalam operasi tersebut, tidak menemukan minuman beralkohol tinggi jenis impor.
Untuk diketahui, tim melaksanakan Operasi di beberapa THM di wilayah hukum Polres Pinrang, diantaranya Zona M Hotel, D King, Cafe Feby dan Cafe remang remang lainnya dan dalam operasi tersebut, tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkoba dan Senjata tajam. (lim)