MAKASSAR, BKM — Personel kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah menggerebek sebuah rumah milik bandar Narkoba di Kampung Sapiria berinisial S dan teman perempuan bernisial A, beberapa hari lalu. Saat penggrebekan berhasil diamankan barang bukti 10 gram Narkoba.
Hingga kini Sat Narkoba Polrestabes Makassar masih mengejar sejumlah bandar dan pengguna narkoba di Kampung Sapiria dan Borta, Kecamatan Tallo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, melaksanakan konferensi pera di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (29/1). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember. Saat itu, berhasil diamankan 32 kg sabu. Kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka.
”Selanjutnya di Parepare, kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Lebih lanjut Arya Perdana menambahkan, pihak kepolisian menemukan, transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
”Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu. Juga barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik.
Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp 6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan. (jul)